Makalah Birokrasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten

BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Berbicara tentang birokrasi yang ada di pemerintahan tentunya sangat penting bagi kita untuk mengetahui apa itu birokrasi pemerintahan. Birokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena pegawai tersebut telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan yang ada. Fenomena birokrasi selalu ada bersama kita dalam kehidupan kita sehari-hari dan setiap orang seringkali mengeluhkan cara berfungsinya birokrasi sehingga pada akhirnya orang akan mengambil kesimpulan bahwa birokrasi tidak ada manfaatnya karena banyak disalahgunakan oleh pejabat pemerintah (birokratisme) yang merugikan masyarakat.
Istilah birokrasi di dalam pelaksanaannya di masyarakat modern mempunyai kecenderungan sebagai birokratisasi sebagai gejala yang memprihatinkan. Yang terjadi kemudian makin menggejalanya dan berkembangnya praktek-praktek birokrasi yang paling rasionalpun, tidak bisa lagi dianggap sebagai kabar menggembirakan, melainkan justru merupakan pertanda malapetaka dan bencana baru yang  menakutkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan birokrasi yang berkondisikan patrimonialistik boleh dibilang tidak efisien, tidak efektif , tidak obyektif. Birokrasi seperti ini sering menjadi menjadi pemarah ketika beradapan dengan masyarakat yang mengkritik dan juga tidak mngabdi kepada kepentingan umum, tidak lagi menjadi pelayan masyarakat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai peguasa yang sangat otoritatif.
Banyak terjadi problematika dalam birokrasi yang ada di Indonesia baik itu dari tingkat terendah samapi ketingkat yang tertinggi yakni dari pemerintahan desa sampai kepada pemerintahan yanga ada di pusat atau pemerintah pusat. Pemerintahan yang ada di tingkat kabupaten bahkan dipusat dalam melaksanakannya tugas-tugas yang ada dituntut memiliki kemampuan untuk menggali berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan lingkungannya. Setelah memiliki sumber daya yang ada maka tuntutan berikutnya adalah kemampuan menata hasil kerja secara efektif dan efisien.
Pemerintah kabupaten adalah suatu tingkat pemerintahan daerah yang memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, karena merupakan pemerintahan daerah yang terendah dan terdekat dengan masyarakat. Hak, wewenang dan tanggung jawab itu dilakukan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

1.2   Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat kita rumuskan beberapa masalah yang ingin dibahas dalam pembahasan berikutnya. Antara lain adalah:
1.      Bagaimana Pengertian Birokrasi??
2.      Bagiaman Birokrasi yang ada di tungkat Kabupaten??
3.      Apa saja struktur Birokrasi yang ada di kabupaten??


1.3            Tujuan
Supaya kita bersama mampu mempelari dan mengetahui bagaimana birokrasi pemerintahan ditingkat kabupaten dan supaya mampu menelaah apa saja lembaga yang menunjang jalannya pemerintahan kabupaten.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Birokrasi
          Birokrasi adalah sebuah struktur dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan kedalam berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando. Birokrasi yang ada di pemerintah seringkali diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat. Yang raja-rajanya adalah para pejabat dari suatu bentuk organisasi yang digolongkan moderen.
          Pejabat merupakan orang yang menduduki jabatan tertentu dalam birokrasi pemerintah. Kekuasaan pejabat ini amat menentukan, karena segala urusan yang erhubungan dengan jabatan itu maka orang yang berada dalam jabatan itu yang menentukannya.[1] Kekuatan utama birokrasi ada kemampuannya menjalankan kegiatan-kegiatan yang terstandar secara sangat efisien, sedangkan kelemahannya adalah dengan spesialisasi yang diciptakan bisa menimbulkan konflik-konflik sub-unit, karena tujuan-tujuan unit fungsional dapat mengalahkan tujuan keseluruhan organisasi. Kelemahan besar lainnnya adalah ketika ada kasus yang tidak sesuai sedikit saja dengan aturan, tidak ada ruang untuk modifikasi karena birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan menghadapi masalah yang sebelumnya telah mereka hadapi dan sudah ada aturan keputusan terprogram yang mapan.
          Dalam dua pandangan  birokrasi diatas sangat jelas bahwa birokrasi dibentuk untuk kepentingan masyarakat dalam suatu Negara untuk memperoleh suatu pelayanan dari pemerintah atau Negara agar tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam suatu Negara, tapi dalam kenyataannya bijakan-kebijakan Negara  sering kali hanya menguntungkan sekelompok orang dalam masyarakat. Sekelompok orang tersebut merupakan orang-orang yang memiliki jabatan dan wewenang dalam hal pengambilan keputusan dalam pemerintahan sehingga mereka menganut dalam diri mereka penyakit paternalisasi yakni menganggap dirinya itu memiliki kedudukan yang patut dilayani oleh bawahannya yang paling rendah termasuk juga masyarakat harus melayani pejabat tersebut.
Dalam reformasi birokrasi pada bidang pelayanan, penilaian kinerja merupakan satu kegiatan yang sangat penting bagi suatu organisasi karena hasil penilaian ini dapat dijadikan sebagai ukuran keberhasilan organisasi dalam pencapaian misinya. Untuk organisasi yang memberikan pelayanan kepada publik, informasi mengenai kinerja sangat berguna untuk menilai seberapa jauh pelayanan yang diberikan oleh organisasi itu telah sesuai dengan keinginan, kebutuhan dan harapan pengguna jasa. Dengan melakukan penilaian terhadap kinerja, maka upaya untuk memperbaiki pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dapat dilakukan secara sistematis dan lebih terarah. Kecenderungan yang terjadi selama ini kaitannya dengan penilaian kinerja organisasi adalah tidak didasarkan pada output akan tetapi lebih didasarkan pada input, sehingga dorongan untuk mewujudkan hasil dan kinerja cenderung rendah dalam kehidupan birokrasi. [2]

2.2  Birokrasi Pemerintahan Kabupaten
Setelah adanya reformasi birokrasi di indonesia yakni dalam pemerintahannya
representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando tidak lagi berjalan baik. Birokrasi menjadi bengkak, boros, dan tidak efektif. Hal seperti itu sudah menjadi lumrah dikalangan pemerintahan kita sekarang ini, karena birokrasi pemerintah Indonesia sendiriterbentuk melalui proses sejarah yang panjang yang dimulaidari pemerintahan kerajaan-kerajaan tradisional di Indonesia.Pada masa penjajahan, birokrasi pemerintahan diwarnai olehkekuasaan kolonial Belanda dan pemerintahan Jepang hingga masa kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Pascakemerdekaan, birokrasi pemerintah Indonesia terus berprosesdalam rangka mencari bentuk yang ideal hingga diterapkannya otonomi daerah sekarang ini.
Dengan berlakunya Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kinidaerah memiliki kewenangan untuk mengurus daerahnyasendiri. Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan umum dandaya saing daerah. Demi mencapai tujuan tersebut,Pemerintahan Daerah memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
1.      Pemerintahan daerah yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
2.      Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas Pemerintahan daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

          Dengan adanya pelimpahan kewenangan daripemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur(regelling) dan mengurus (bestuur ) daerah yang menjadi  kewenangan semakin luas. Hal ini membutuhkan tidak saja infrastruktur yang memadai tetapi juga sistem administrasi serta kompetensi aparatur pemerintah daerah yang berintegritas dan profesional.
          Berbicara mengenai birokrasi, tidak lepas dari tatakerja atau System Operations Procedure(SOP). Pemerintahan yang dikenal birokrasi statis, kurang pekaterhadap lingkungan sosialnya, bahkan terkesancenderung resisten terhadap pembaharuan. Birokrasi yang demikianlah yang selama ini dihadapi oleh rakyat. Jadi tidak saja rakyat merasa malas berurusan dengan segala hal yang berbau pemerintahan namun kondisi tersebut menciptakan rasa pesimis akan kinerja dan hasil kerja aparatur itu sendiri. Reformasi birokrasi yang ada tingkat kabupaten/kota saat ini telah diterapkan beberapa kementrian, juga perlahan akan diterapkan pada pemerintah desa yang lebih kecil lagi ruang lingkupnya.
          Reformasi birokrasi pada pemerintahan daerah khususnya pada tingkat kabupaten dan kota, diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi menjadi lebih ramah kepada rakyat. Pada hakikatnya reformasi birokrasi itu sendiri mendorong adanya pelayanan yang prima (excellentservices) kepada pelanggan dalam hal ini adalah masyarakat, sehingga puncak dari reformasi itu sendiri adalah terciptanya pemerintahan yang baik (good governance). 
          Good Governance merupakan isu sentral yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat, selain adanya pengaruh globalisasi. Pola lama penyelenggaraan pemerintahan, kini sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang sudah berubah. Oleh karena itu, tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik. [3]
          Secara pandangan umum, berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 membawa perubahan yang lebih menonjol  dalam pemerintahan daerah, yakni menjalankan kewenangan otonomi yang luas, sehingga pemerintahn daerah bisa leluasa menyelenggarakan pemerintahannya, mengelola sumber daya alamnya, dan mengeksplorasi kemampuan daerahnya. Dalam Pasal 14 Undang-Undang 32 Tahun 2004 secara jelas mengatur tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota, yakni:
1.      Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum
5.      penanganan bidang kesehatan
6.      penyelenggaraan pendidikan
7.      penanggulangan masalah sosial
8.      pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.      fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10.  pengendalian lingkungan hidup
11.  pelayanan pertahanan
12.  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.  pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.  pelayanan administrasi penanaman modal
15.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

          Sebagaimana dikaitkan dengan asas desentralisasi yang bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pelauanan publik bagi masyarakat. Maka Undang-Undang 32 Tahun 2004, mengatur agar pemerintahan kabupaten/kota lebih banyak memenuhi kebutuhan dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat di daerahnya tersebut.
          Selain sebagaimana dijelaskan diatas, urgensi dan dampak positif dengan adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, khususnya pada pertimbangan keuangan, diharapkan dapat mendorong hal-hal sebagai berikut:
1.      Daerah lebih mampu memacu pembangunan daerah
2.      Meningkatkan pertumbuhan antara daerah yang seimbang
3.      Pembagian dana yang rasional dan adil kepada daerah penghasil sumber utama penerimaan negara
4.      Pemerataan pembangunan
5.      Mengurangi kesenjangan sosial
6.      Meredam kepuasan daerah
7.      Meningkatkan perhatian daerah terhadap pusat; dan
8.      Memperkuat integrasi nasional.[4]

            Dengan diterapkannya reformasi birokrasi pada pemerintahan kabupaten/kota, diharapkan pelaksanaan pelayana, baik pelayanan sosial, pembiayan serta pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di daerah dapat terlaksana dengan baik dari segi efektivitas waktu dan efisiensi anggaran.
            Walaupun dalam parakteknya pelaksanaan reformasi birokrasi dilapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan maka untuk itu diperlukan adanya area perubahan yang berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu birokrasi di tingkat kabupaten/kota. Adapun area perubahan dalam pemerintahan adalah :
a)      Kelembagaan. Perubahan yang ingin diwujudkan pada area ini adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran
b)      Budaya organisasi. Capaian akhir yang diharapkan adalah birokrasi dengan semangat pengabdian, integritas, dan kinerja tinggu atau budaya unggul
c)      Ketatalaksanaan. Hasil nyata yang ingin diraih pada area ini adalah terbangunnya sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance
d)      Regulasi dan Deregulasi. Perubahan yang diinginkan adalah munculnya pola regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif
e)      SDM Aparatur. Hasil yang ingin dicapai adalah pegawai yang berintegritas, kompeten, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera[5].

Kelembagaan tersebut merupakan area yang mampu untuk membenahi jalannya suatu birokrasi yang ada dipemerintahan tingkat kabupaten. Lembaga pemerintahan kabupaten tersendiri memiliki beberapa lembaga utama antara lain adalah:
1.      Bupati
          Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban dari Kepala Daerah, khususnya Bupati / walikota adalah sebagai berikut :
·         Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD Kabupaten
·         Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (perda)
·         Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten
·         Menyusun serta mengajukan rancangan perda terkait dengan APBD kepada DPRD guna dilakukan pembahasan dan ditetapkan
·         Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
·         Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan undang-undang
·         Melaksanakan tugas serta wewenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

2.      DPRD Kabupaten
          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai :
·         Legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah
·         Anggaran, dilaksanakan untuk membahas serta menyetujui atau tidak terhadap rancngan peraturan daerah terkait APBD yang diajukan Bupati
·         Pengawasan, dilaksakan melaui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD
·         Sedangkan tugas dan wewenang dari DPRD adalah :
·          
·         Menetapkan Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota hasil pemilu
·         Membentuk perda kabupaten bersama dengan bupati/walikota guna mendapatkan persetujuan bersama
·         Penetapan APBD Kabupaten bersama dengan Bupati/Walikota
·         Mengawasi pelaksanaan perda kabupaten maupun peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati, APBD Kabupaten, serta kebijakan daerah dalam program pembangunan daerah serta kerjasama internasional di daerah.
·         Mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian bupati dan atau wakil Bupati kepada Menteri Dalam negreri melalui Gubernur
·         Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap pemerintah kabupaten terkait rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
·         Menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·         Meminta laporan pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten terkait pelaksanaan tugas desentralisasi

3.      Perangkat Daerah
          Terdapat juga beberapa perangkat daerah di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi tersendiri yang intinya dapat membantu lembaga yang lainnya.
a)      Sekretaris Daerah Kabupaten
Ini merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekda Kabupaten sebanyak-banyaknya terdiri atas 3 assiten dan setiap assistennya terdiri dari 4 bagian. Adapun tugas pokok dari sekretaris daerah Kabupaten adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi ke seluruh perangkat pemerintahan Kabupaten
b)      Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah)
Ada beberapa anggota Muspida yang ada di tingkat kabupaten antara lain adalah: Kodim(komando Distrik Militer), Polres(Kepolisian Resort), Pengadilan Negeri(PN), dan Kejaksaan Negeri(Kejari).
c)      Dinas Daerah Kabupaten
Ini merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas pokok dari Dinas Daerah ini adalah untuk melaksanakan kewenangan desentralisasi
d)      Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Ini merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang berdomisili di Kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang kepala dengan jabata di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris daerah.

Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan tugas-tugas tertentu yang meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.

            Semua lembaga tersebut untuk membantu menyukseskan bebagai macam regulasi yang telah di keluarkan dalam kabupaten yang dijalankan sesuai dengan musyawarah atau rapat. Yang tujuan utamanya adalah untuk menggerakkan kabupaten menjadi lebih maju dan bermutu.



















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
          Birokrasi adalah sebuah struktur dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan kedalam berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando.
          Setelah adanya reformasi birokrasi di indonesia yakni dalam pemerintahannya
representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando tidak lagi berjalan baik. birokrasi pada pemerintahan daerah khususnya pada tingkat kabupaten dan kota, diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi menjadi lebih ramah kepada rakyat.
          Struktur pemerintahan tingkat kabupaten yang membantu jalannya pemerintaha di kabupaten aadalah:
·         Bupati
·         DPRD Kabupaten
·         Perangkat Daerah

Setiap lembaga ini memiliki tujuan tersendiri dalam hal melayani dan membuat regulasi yang berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan ditingkat kabupaten.











DAFTAR PUSTAKA

Jurnal Ilhamsyah, 2013, REFORMASI BIROKRASI PADA PEMERINTAH KABUPATEN.
Thoha, Miftah, 2016, Birokrasi & Politik. Jakarta: Rajawali Pers
Sedarmayanti, 2003.Good Governance Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung: Mandar Maju
IRDA, 2002, Decentralization and Local Governance in Indonesia: First and Second Report on the Indonesian Rapid Decentralization Appraisal (IRDA), (Jakarta: Asia Foundation).



[1] Miftah Thoha, Birokrasi & Politik, Jakarta: 2016, Hlm.2
[2] Jurnal Ilhamsyah, REFORMASI BIROKRASI PADA PEMERINTAH KABUPATEN.2013
[3] Sedarmayanti, 2003.Good Governance Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung: Mandar Maju, 2008), hal 4.
[4]  Ibid, hal. 39.
[5]  IRDA, 2002, Decentralization and Local Governance in Indonesia: First and Second Report on the Indonesian Rapid Decentralization Appraisal (IRDA), (Jakarta: Asia Foundation). Diakses dari: http://hazni.blog.esaunggul.ac.id pada Tanggal: 17 Oktober 2013 Sedarmayanti, log.cit, hal.



Back To Top