Makalah Birokrasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara tentang birokrasi yang ada di pemerintahan tentunya
sangat penting bagi kita untuk mengetahui apa itu birokrasi pemerintahan.
Birokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah
karena pegawai tersebut telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan yang
ada. Fenomena birokrasi selalu ada bersama kita dalam kehidupan kita
sehari-hari dan setiap orang seringkali mengeluhkan cara berfungsinya birokrasi
sehingga pada akhirnya orang akan mengambil kesimpulan bahwa birokrasi tidak
ada manfaatnya karena banyak disalahgunakan oleh pejabat pemerintah
(birokratisme) yang merugikan masyarakat.
Istilah birokrasi di dalam pelaksanaannya di
masyarakat modern mempunyai kecenderungan sebagai birokratisasi sebagai gejala
yang memprihatinkan. Yang terjadi kemudian makin menggejalanya dan
berkembangnya praktek-praktek birokrasi yang paling rasionalpun, tidak bisa
lagi dianggap sebagai kabar menggembirakan, melainkan justru merupakan pertanda
malapetaka dan bencana baru yang
menakutkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan
birokrasi yang berkondisikan patrimonialistik boleh dibilang tidak efisien,
tidak efektif , tidak obyektif. Birokrasi seperti ini sering menjadi menjadi
pemarah ketika beradapan dengan masyarakat yang mengkritik dan juga tidak
mngabdi kepada kepentingan umum, tidak lagi menjadi pelayan masyarakat tetapi
telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai peguasa yang sangat
otoritatif.
Banyak terjadi problematika dalam birokrasi yang ada
di Indonesia baik itu dari tingkat terendah samapi ketingkat yang tertinggi
yakni dari pemerintahan desa sampai kepada pemerintahan yanga ada di pusat atau
pemerintah pusat. Pemerintahan yang ada di tingkat kabupaten bahkan dipusat
dalam melaksanakannya tugas-tugas yang ada dituntut memiliki kemampuan untuk
menggali berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya
alam dan lingkungannya. Setelah memiliki sumber daya yang ada maka tuntutan
berikutnya adalah kemampuan menata hasil kerja secara efektif dan efisien.
Pemerintah kabupaten adalah suatu tingkat pemerintahan
daerah yang memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia,
karena merupakan pemerintahan daerah yang terendah dan terdekat dengan
masyarakat. Hak, wewenang dan tanggung jawab itu dilakukan pemerintah daerah
dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat kita rumuskan
beberapa masalah yang ingin dibahas dalam pembahasan berikutnya. Antara lain
adalah:
1. Bagaimana
Pengertian Birokrasi??
2. Bagiaman
Birokrasi yang ada di tungkat Kabupaten??
3. Apa
saja struktur Birokrasi yang ada di kabupaten??
1.3
Tujuan
Supaya kita
bersama mampu mempelari dan mengetahui bagaimana birokrasi pemerintahan
ditingkat kabupaten dan supaya mampu menelaah apa saja lembaga yang menunjang
jalannya pemerintahan kabupaten.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Birokrasi
Birokrasi adalah sebuah struktur
dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi,
aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan kedalam
berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit,
dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando. Birokrasi yang ada di
pemerintah seringkali diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat. Yang
raja-rajanya adalah para pejabat dari suatu bentuk organisasi yang digolongkan
moderen.
Pejabat merupakan orang yang menduduki
jabatan tertentu dalam birokrasi pemerintah. Kekuasaan pejabat ini amat
menentukan, karena segala urusan yang erhubungan dengan jabatan itu maka orang
yang berada dalam jabatan itu yang menentukannya.[1] Kekuatan utama birokrasi
ada kemampuannya menjalankan kegiatan-kegiatan yang terstandar secara sangat
efisien, sedangkan kelemahannya adalah dengan spesialisasi yang diciptakan bisa
menimbulkan konflik-konflik sub-unit, karena tujuan-tujuan unit fungsional
dapat mengalahkan tujuan keseluruhan organisasi. Kelemahan besar lainnnya
adalah ketika ada kasus yang tidak sesuai sedikit saja dengan aturan, tidak ada
ruang untuk modifikasi karena birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan
menghadapi masalah yang sebelumnya telah mereka hadapi dan sudah ada aturan
keputusan terprogram yang mapan.
Dalam dua pandangan birokrasi diatas sangat jelas bahwa birokrasi
dibentuk untuk kepentingan masyarakat dalam suatu Negara untuk memperoleh suatu
pelayanan dari pemerintah atau Negara agar tercapainya kesejahteraan masyarakat
dalam suatu Negara, tapi dalam kenyataannya bijakan-kebijakan Negara sering kali hanya menguntungkan sekelompok
orang dalam masyarakat. Sekelompok orang tersebut merupakan orang-orang yang
memiliki jabatan dan wewenang dalam hal pengambilan keputusan dalam
pemerintahan sehingga mereka menganut dalam diri mereka penyakit paternalisasi
yakni menganggap dirinya itu memiliki kedudukan yang patut dilayani oleh
bawahannya yang paling rendah termasuk juga masyarakat harus melayani pejabat
tersebut.
Dalam reformasi birokrasi pada bidang pelayanan,
penilaian kinerja merupakan satu kegiatan yang sangat penting bagi suatu
organisasi karena hasil penilaian ini dapat dijadikan sebagai ukuran keberhasilan
organisasi dalam pencapaian misinya. Untuk organisasi yang memberikan pelayanan
kepada publik, informasi mengenai kinerja sangat berguna untuk menilai seberapa
jauh pelayanan yang diberikan oleh organisasi itu telah sesuai dengan
keinginan, kebutuhan dan harapan pengguna jasa. Dengan melakukan penilaian
terhadap kinerja, maka upaya untuk memperbaiki pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi organisasi dapat dilakukan secara sistematis dan lebih terarah.
Kecenderungan yang terjadi selama ini kaitannya dengan penilaian kinerja
organisasi adalah tidak didasarkan pada output akan tetapi lebih didasarkan
pada input, sehingga dorongan untuk mewujudkan hasil dan kinerja cenderung
rendah dalam kehidupan birokrasi. [2]
2.2 Birokrasi
Pemerintahan Kabupaten
Setelah adanya reformasi birokrasi di
indonesia yakni dalam pemerintahannya
representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando tidak lagi berjalan baik. Birokrasi menjadi bengkak, boros, dan tidak efektif. Hal seperti itu sudah menjadi lumrah dikalangan pemerintahan kita sekarang ini, karena birokrasi pemerintah Indonesia sendiriterbentuk melalui proses sejarah yang panjang yang dimulaidari pemerintahan kerajaan-kerajaan tradisional di Indonesia.Pada masa penjajahan, birokrasi pemerintahan diwarnai olehkekuasaan kolonial Belanda dan pemerintahan Jepang hingga masa kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Pascakemerdekaan, birokrasi pemerintah Indonesia terus berprosesdalam rangka mencari bentuk yang ideal hingga diterapkannya otonomi daerah sekarang ini.
representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando tidak lagi berjalan baik. Birokrasi menjadi bengkak, boros, dan tidak efektif. Hal seperti itu sudah menjadi lumrah dikalangan pemerintahan kita sekarang ini, karena birokrasi pemerintah Indonesia sendiriterbentuk melalui proses sejarah yang panjang yang dimulaidari pemerintahan kerajaan-kerajaan tradisional di Indonesia.Pada masa penjajahan, birokrasi pemerintahan diwarnai olehkekuasaan kolonial Belanda dan pemerintahan Jepang hingga masa kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Pascakemerdekaan, birokrasi pemerintah Indonesia terus berprosesdalam rangka mencari bentuk yang ideal hingga diterapkannya otonomi daerah sekarang ini.
Dengan berlakunya Undang-UndangNomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kinidaerah memiliki kewenangan untuk
mengurus daerahnyasendiri. Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan
umum dandaya saing daerah. Demi mencapai tujuan tersebut,Pemerintahan Daerah
memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
1.
Pemerintahan daerah yang terdiri atas
pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
2.
Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang
terdiri atas Pemerintahan daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan
adanya pelimpahan kewenangan daripemerintah pusat ke pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004, kewenangan
pemerintah daerah untuk mengatur(regelling) dan mengurus (bestuur )
daerah yang menjadi kewenangan semakin
luas. Hal ini membutuhkan tidak saja infrastruktur yang memadai tetapi juga
sistem administrasi serta kompetensi aparatur pemerintah daerah yang
berintegritas dan profesional.
Berbicara
mengenai birokrasi, tidak lepas dari tatakerja atau System Operations
Procedure(SOP). Pemerintahan yang dikenal birokrasi statis, kurang
pekaterhadap lingkungan sosialnya, bahkan terkesancenderung resisten terhadap
pembaharuan. Birokrasi yang demikianlah yang selama ini dihadapi oleh rakyat.
Jadi tidak saja rakyat merasa malas berurusan dengan segala hal yang berbau
pemerintahan namun kondisi tersebut menciptakan rasa pesimis akan kinerja dan
hasil kerja aparatur itu sendiri. Reformasi birokrasi yang ada tingkat
kabupaten/kota saat ini telah diterapkan beberapa kementrian, juga perlahan
akan diterapkan pada pemerintah desa yang lebih kecil lagi ruang lingkupnya.
Reformasi
birokrasi pada pemerintahan daerah khususnya pada tingkat kabupaten dan kota,
diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi menjadi lebih ramah kepada rakyat.
Pada hakikatnya reformasi birokrasi itu sendiri mendorong adanya pelayanan yang
prima (excellentservices) kepada pelanggan dalam hal ini adalah masyarakat,
sehingga puncak dari reformasi itu sendiri adalah terciptanya pemerintahan yang
baik (good governance).
Good
Governance merupakan isu sentral yang paling mengemuka dalam pengelolaan
administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat
kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik
adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan
masyarakat, selain adanya pengaruh globalisasi. Pola lama penyelenggaraan
pemerintahan, kini sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang sudah
berubah. Oleh karena itu, tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah
pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik. [3]
Secara
pandangan umum, berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 membawa perubahan
yang lebih menonjol dalam pemerintahan
daerah, yakni menjalankan kewenangan otonomi yang luas, sehingga pemerintahn daerah
bisa leluasa menyelenggarakan pemerintahannya, mengelola sumber daya alamnya,
dan mengeksplorasi kemampuan daerahnya. Dalam Pasal 14 Undang-Undang 32 Tahun
2004 secara jelas mengatur tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota, yakni:
1.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
4.
penyediaan sarana dan prasarana umum
5.
penanganan bidang kesehatan
6.
penyelenggaraan pendidikan
7.
penanggulangan masalah sosial
8.
pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.
fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah
10.
pengendalian lingkungan hidup
11.
pelayanan pertahanan
12.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.
pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.
pelayanan administrasi penanaman modal
15.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan
Sebagaimana
dikaitkan dengan asas desentralisasi yang bertujuan untuk meningkatkan
penyediaan pelauanan publik bagi masyarakat. Maka Undang-Undang 32 Tahun 2004,
mengatur agar pemerintahan kabupaten/kota lebih banyak memenuhi kebutuhan dan
melakukan pelayanan terhadap masyarakat di daerahnya tersebut.
Selain
sebagaimana dijelaskan diatas, urgensi dan dampak positif dengan adanya
pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, khususnya pada
pertimbangan keuangan, diharapkan dapat mendorong hal-hal sebagai berikut:
1.
Daerah lebih mampu memacu pembangunan
daerah
2.
Meningkatkan pertumbuhan antara daerah
yang seimbang
3.
Pembagian dana yang rasional dan adil
kepada daerah penghasil sumber utama penerimaan negara
4.
Pemerataan pembangunan
5.
Mengurangi kesenjangan sosial
6.
Meredam kepuasan daerah
7.
Meningkatkan perhatian daerah terhadap
pusat; dan
8.
Memperkuat integrasi nasional.[4]
Dengan
diterapkannya reformasi birokrasi pada pemerintahan kabupaten/kota, diharapkan
pelaksanaan pelayana, baik pelayanan sosial, pembiayan serta pembangunan dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di daerah dapat
terlaksana dengan baik dari segi efektivitas waktu dan efisiensi anggaran.
Walaupun
dalam parakteknya pelaksanaan reformasi birokrasi dilapangan tidak semudah
membalikkan telapak tangan maka untuk itu diperlukan adanya area perubahan yang
berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu birokrasi di tingkat
kabupaten/kota. Adapun area perubahan dalam pemerintahan adalah :
a)
Kelembagaan. Perubahan yang ingin
diwujudkan pada area ini adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran
b)
Budaya organisasi. Capaian akhir yang
diharapkan adalah birokrasi dengan semangat pengabdian, integritas, dan kinerja
tinggu atau budaya unggul
c)
Ketatalaksanaan. Hasil nyata yang ingin
diraih pada area ini adalah terbangunnya sistem, proses, dan prosedur kerja
yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good
governance
d)
Regulasi dan Deregulasi. Perubahan yang
diinginkan adalah munculnya pola regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang
tindih, dan kondusif
e)
SDM Aparatur. Hasil yang ingin dicapai
adalah pegawai yang berintegritas, kompeten, professional, berkinerja tinggi
dan sejahtera[5].
Kelembagaan tersebut merupakan area
yang mampu untuk membenahi jalannya suatu birokrasi yang ada dipemerintahan
tingkat kabupaten. Lembaga pemerintahan kabupaten tersendiri memiliki beberapa
lembaga utama antara lain adalah:
1. Bupati
Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan
kewajiban dari Kepala Daerah, khususnya Bupati / walikota adalah sebagai
berikut :
·
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD Kabupaten
·
Mengajukan rancangan Peraturan Daerah
(perda)
·
Menetapkan perda yang telah mendapatkan
persetujuan dari DPRD Kabupaten
·
Menyusun serta mengajukan rancangan perda
terkait dengan APBD kepada DPRD guna dilakukan pembahasan dan ditetapkan
·
Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah
·
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
undang-undang
·
Melaksanakan tugas serta wewenang lainnya
sesuai peraturan perundang-undangan.
2. DPRD
Kabupaten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai :
·
Legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan
DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah
·
Anggaran, dilaksanakan untuk membahas
serta menyetujui atau tidak terhadap rancngan peraturan daerah terkait APBD
yang diajukan Bupati
·
Pengawasan, dilaksakan melaui pengawasan
atas pelaksanaan Perda dan APBD
·
Sedangkan tugas dan wewenang dari DPRD
adalah :
·
·
Menetapkan Bupati/wakil bupati dan
Walikota/wakil walikota hasil pemilu
·
Membentuk perda kabupaten bersama dengan
bupati/walikota guna mendapatkan persetujuan bersama
·
Penetapan APBD Kabupaten bersama dengan
Bupati/Walikota
·
Mengawasi pelaksanaan perda kabupaten
maupun peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati, APBD Kabupaten,
serta kebijakan daerah dalam program pembangunan daerah serta kerjasama
internasional di daerah.
·
Mengusulkan pengangkatan maupun
pemberhentian bupati dan atau wakil Bupati kepada Menteri Dalam negreri melalui
Gubernur
·
Memberikan pendapat dan pertimbangan
terhadap pemerintah kabupaten terkait rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah
·
Menampung serta menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
·
Meminta laporan pertanggungjawaban
pemerintah Kabupaten terkait pelaksanaan tugas desentralisasi
3. Perangkat
Daerah
Terdapat
juga beberapa perangkat daerah di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi
tersendiri yang intinya dapat membantu lembaga yang lainnya.
a)
Sekretaris Daerah Kabupaten
Ini merupakan
unsur pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati. Sekda Kabupaten sebanyak-banyaknya terdiri
atas 3 assiten dan setiap assistennya terdiri dari 4 bagian. Adapun tugas pokok
dari sekretaris daerah Kabupaten adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana, serta
memberikan pelayanan administrasi ke seluruh perangkat pemerintahan Kabupaten
b) Muspida
(Musyawarah Pimpinan Daerah)
Ada beberapa anggota Muspida yang ada
di tingkat kabupaten antara lain adalah: Kodim(komando Distrik Militer),
Polres(Kepolisian Resort), Pengadilan Negeri(PN), dan Kejaksaan Negeri(Kejari).
c) Dinas
Daerah Kabupaten
Ini merupakan unsur pelaksana
pemerintah Kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Adapun
tugas pokok dari Dinas Daerah ini adalah untuk melaksanakan kewenangan
desentralisasi
d) Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten
Ini merupakan unsur pelaksana
pemerintah daerah yang berdomisili di Kabupaten/ kota yang dipimpin oleh
seorang kepala dengan jabata di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/
Walikota melalui Sekretaris daerah.
Tugas pokok dari lembaga ini adalah
melaksanakan tugas-tugas tertentu yang meliputi bidang penelitian dan
pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan,
kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Semua lembaga tersebut untuk membantu
menyukseskan bebagai macam regulasi yang telah di keluarkan dalam kabupaten
yang dijalankan sesuai dengan musyawarah atau rapat. Yang tujuan utamanya
adalah untuk menggerakkan kabupaten menjadi lebih maju dan bermutu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Birokrasi adalah sebuah struktur
dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi,
aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan kedalam
berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit,
dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando.
Setelah adanya reformasi birokrasi di
indonesia yakni dalam pemerintahannya
representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando tidak lagi berjalan baik. birokrasi pada pemerintahan daerah khususnya pada tingkat kabupaten dan kota, diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi menjadi lebih ramah kepada rakyat.
representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando tidak lagi berjalan baik. birokrasi pada pemerintahan daerah khususnya pada tingkat kabupaten dan kota, diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi menjadi lebih ramah kepada rakyat.
Struktur
pemerintahan tingkat kabupaten yang membantu jalannya pemerintaha di kabupaten
aadalah:
·
Bupati
·
DPRD Kabupaten
·
Perangkat Daerah
Setiap lembaga ini memiliki tujuan tersendiri dalam
hal melayani dan membuat regulasi yang berfungsi untuk menjalankan roda
pemerintahan ditingkat kabupaten.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Ilhamsyah, 2013, REFORMASI BIROKRASI PADA
PEMERINTAH KABUPATEN.
Thoha,
Miftah, 2016, Birokrasi & Politik. Jakarta:
Rajawali Pers
Sedarmayanti,
2003.Good Governance Dalam Rangka Otonomi
Daerah, Bandung: Mandar Maju
IRDA,
2002, Decentralization and Local
Governance in Indonesia: First and Second Report on the Indonesian Rapid
Decentralization Appraisal (IRDA), (Jakarta: Asia Foundation).
[1]
Miftah Thoha, Birokrasi & Politik, Jakarta:
2016, Hlm.2
[2] Jurnal
Ilhamsyah, REFORMASI BIROKRASI PADA PEMERINTAH KABUPATEN.2013
[3]
Sedarmayanti, 2003.Good Governance Dalam
Rangka Otonomi Daerah, Bandung: Mandar Maju, 2008), hal 4.
[4] Ibid, hal. 39.
[5]
IRDA, 2002, Decentralization and Local
Governance in Indonesia: First and Second Report on the Indonesian Rapid
Decentralization Appraisal (IRDA), (Jakarta: Asia Foundation). Diakses dari: http://hazni.blog.esaunggul.ac.id
pada Tanggal: 17 Oktober 2013 Sedarmayanti, log.cit, hal.